NORINGKASAN ISI INFORMASI
1.INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA
a.Profil (Alamat, visi misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, profil singkat Lurah)
b.Program atau kegiatan (nama program/kegiatan jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran)
c.Program masuk Kalurahan
 Danais
 CSR
dPerencanaan
 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan,
 Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan
 Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan;
e.Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan
f.Laporan Kinerja Pemerintah Kalurahan / Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
g.Laporan Keuangan
h.Daftar peraturan dan rancangan peraturan Pemerintah Kalurahan
i.informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Kalurahan
2.INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN SETIAP SAAT
a.Daftar Informasi Publik
b.Peraturan Kalurahan, Peraturan Bersama Lurah, Peraturan Lurah, Keputusan Badan Permusyawaratan Kalurahan
c.Seluruh dokumen Informasi Publik Kalurahan Berkala wajib disediakan
d.Profil lengkap Lurah dan Perangkat Kalurahan
e.Profil Kalurahan;
f.Surat perjanjian dengan pihak ketiga
g.Daftar Surat Masuk dan Surat Keluar
h.Data perbendaharaan atau inventaris;
i.informasi mengenai proses dan penetapan pemilihan Lurah;
j.Berita acara hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Kalurahan, Musyawarah Kalurahan dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan;
k.Laporan Pelayanan Informasi Publik
l.Informasi Publik Kalurahan lainnya yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan proses hukum lainnya;
m.Berita Acara Pembentukan, Penggabungan dan/atau Pembubaran BUM Kalurahan
n.Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Kalurahan
o.Standar Operasional Prosedur Pengelolaan BUM Kalurahan.
3.INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SERTA MERTA
a.informasi tentang bencana alam
b.informasi tentang keadaan bencana non-alam
c.bencana sosial
d.informasi tentang penyakit menular
e.informasi tentang racun pada bahan makanan
f.informasi tentang rencana gangguan terhadap pelayanan publik